Dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek dijerat pasal berbeda.
Diketahui, dalam perkara ini tersisa dua tersangka yang diusut kepolisian. Satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.
"Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan [Pasal] 338 [KUHP]. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang tersangka F," Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tersangka Y [dijerat pasal] 56 [KUHP]. Dia driver," lanjutnya.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara, Pasal 56 KUHP mengatur tentang unsur pidana yang dapa disematkan kepada tersangka apabila sengaja memberi bantuan saat waktu kejahatan dilakukan.
Ramadhan sendiri menyatakan bahwa para tersangka saat ini masih bertugas di Polda Metro Jaya sebagai anggota Polri yang aktif. Hanya saja, selama pemeriksaan mereka tak menjalankan tugas.
Namun demikian, Ramadhan enggan merincikan lebih lanjut mengenai kesatuan tugas dari para tersangka itu sehari-hari bekerja di kepolisian.
"Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," kata dia.
![]() |
Polisi pun menyatakan telah rampung menyusun berkas perkara terkait peristiwa unlawful killing. Setidaknya, ada dua tersangka yang disidik oleh Polri dalam berkas perkara itu.
Kemudian, penyidikan terhadap satu tersangka lain berinisial EPZ disetop lantaran sudah meninggal dunia.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Awalnya, kepolisian mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan.
Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing.
Polri sendiri belum mengungkap peran EPZ dalam pembunuhan laskar FPI itu, meski pernah ditetapkan sebagai tersangka.
(mjo/arh)