Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sepakat bekerja sama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Para pegawai KPK yang menjalani pelatihan adalah mereka yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN. Penandatangan kerja sama disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.
"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN, salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," ujar ketua KPK Firli Bahuri mengutip Antara, Jumat (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan diklat tersebut akan berlangsung selama empat minggu yang akan dimulai pada 22 Juli 2021.
Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bangsa, pembangunan karakter bangsa, dan keterampilan dasar bela negara.
Kesepakatan antara dua lembaga itu ditandai dengan perjanjian kerja sama oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Dirjen Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan, Jakarta, Jumat (25/6).
Wakil Menhan Herindra berharap diklat tersebut menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.
Diketahui, ada 1.271 pegawai KPK yang telah mengucapkan janji rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Mereka telah dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan yang sempat menjadi polemik.
Mereka yang lolos terdiri atas dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madia, 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 orang Pemangku Jabatan Administrator, dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Dari tes wawasan kebangsaan, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia satu orang, tidak memenuhi syarat administrasi satu orang, dan mengundurkan diri satu orang.
(antara/bmw)