Instruksi RK Perkuat Penanganan Covid-19 di Desa Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jabar tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Perusahaan atau Industri.
Ingub yang teregistrasi dengan nomor 01/KS.01.01/Satpol.PP tersebut untuk merespons peningkatan kasus virus corona yang signifikan di sejumlah kabupaten atau kota di Jabar. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan terdapat tiga instruksi yang bertujuan memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan Covid-19 serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
"Kedua, posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasi atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," kata Daud dalam keterangannya, Senin (28/6).
Selain itu, Daud menuturkan, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab Covid-19.
"Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan Covid-19," ucapnya.
Daud mengatakan, Pemprov Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit.
Supaya penanganan pasien Covid-19 di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat. Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan, mulai dari pihak RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan, per 27 Juni, jumlah ruang isolasi terpusat di desa mencapai 4.366 unit. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.
Begitu juga jumlah relawan penanganan Covid-19 di desa. Saat ini, kata Bambang, jumlah relawan penanganan Covid-19 di desa sudah menyentuh 161.416 orang. Selain relawan, penanganan Covid-19 di desa melibatkan kader posyandu dan kader PKK.
"Kita semua perlu berjuang bersama melalui penyediaan dan re-optimalisasi ruang isolasi terpusat di desa agar rumah sakit bisa optimal menangani pasien Covid-19 dengan gejala berat sehingga penumpukan pasien tidak terjadi. Semoga usaha kita semua menjadi ibadah," kata Bambang.
(hyg/fea)