Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal SP3 Kasus BLBI

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jun 2021 14:15 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan MAKI soal SP3 BLBI dengan alasan tak memiliki legal standing kuat.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dalam upaya hukum yang dilakukan.

Pertimbangan itu sesuai pula dalam eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjawab permohonan perkara praperadilan MAKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel Nomor 1, Selasa (29/6).

Hakim Alimin lantas membacakan amar putusan bahwa praperadilan yang diajukan MAKI ditolak. Sementara, beban biaya ditanggung negara.

"Mengadili, satu dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon dinyatakan tidak diterima, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim Alimin sebelum mengetok palu.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Sahiman mengajukan praperadilan atas SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Penyidikan kasus korupsi yang menjerat pasangan suami istri itu dinyatakan berhenti oleh KPK.
Boyamin menilai SP3 tersebut tidak sah. Menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa saja merupakan peserta aktif dalam kasus korupsi BLBI.

"Jadi bisa saja pelaku utama semua karena tidak ada kualifikasi itu," ujar Boyamin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (21/6).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat negara lainnya dalam kasus ini. Namun, dugaan ini tidak diselidiki lebih lanjut karena KPK menerbitkan SP3.

"Dulu penyelidikan ada dugaan gratifikasi. Nah, itu yang harusnya didalami oleh KPK dan dilanjutkan," kata Boyamin.

Menanggapi permohonan ini, kuasa hukum KPK Togi Robson Sirait dan rekan-rekannya menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MAKI tidak sah.

"Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat adalah dalil yang tidak berdasar, terlalu berlebihan dan mengada-ada," kata Togi dalam eksepsi yang dianggap dibacakan hakim pada Selasa, (22/6).

Menurut mereka, MAKI yang bukan tersangka, keluarga, ataupun kuasa hukum tersangka, tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan bisa berupa ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dengan catatan, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan menteri dan masih aktif saat persidangan berlangsung.

"Jangka waktu SKT yang dimiliki oleh pemohon telah berakhir pada tanggal 9 November 2017," tulis Togi.

(iam/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER