MAKI Cabut Gugatan soal Pegawai KPK, Alasan Situasi Covid

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 18:14 WIB
MAKI menilai legal standing tidak relevan, dan menyebut pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai pihak yang paling tepat untuk menggugat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Gugatan dicabut pada Senin (21/6).

Sebelumnya, pencabutan uji materi atas Pasal yang sama dilakukan oleh sembilan pegawai lembaga antirasuah yang dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945 Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menuturkan alasan pencabutan gugatan terdiri atas alasan teknis dan materiil. Alasan teknis terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang memaksa sidang ditunda, sedangkan alasan materiil karena pegawai KPK sudah mengajukan permohonan uji materi di MK-- meskipun belakangan gugatan itu telah dicabut.

"Sehingga kami para pemohon merasa legal standing menjadi tidak relevan. Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut," kata Boyamin.

Di samping itu, terkait Covid-19, Boyamin turut menyayangkan penundaan yang diputuskan MK tidak ditentukan waktu pasti sidang akan dilaksanakan. Padahal, sebelumnya, menurut dia MK sudah sempat menunda sidang yang awalnya Senin (21/6) menjadi Kamis (24/6).

"Rencana sidang kemarin Senin, terus tunda Kamis besok. Terus tunda lagi hingga waktu belum ditentukan. Jadi, daripada membebani MK, maka kami tahu diri dan sadar diri untuk cabut," imbuhnya.

Sebelumnya, MAKI bersama Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan pengujian atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Gugatan itu dilayangkan setelah pimpinan KPK mengumumkan bahwa 75 pegawai KPK tak lolos TWK dinonaktifkan dan terancam dipecat.

(iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER