Gugatan Dikabulkan MK, Penyidik PNS Bisa Usut Pencucian Uang
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta agar penyidik PNS memiliki wewenang mengusut kasus pencucian uang.
Mereka menggugat penjelasan Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Selasa (29/6).
Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2021 yang digugat berbunyi:
Yang dimaksud dengan "penyidik tindak pidana asal" adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.
Gugatan terhadap penjelasan itu dilayangkan oleh dua Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Cepi Afriana dan M. Dedy Hardinianto serta dua penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Garribaldi Marandit dan Mubarak.
Menurut mereka, penjelasan pasal 74 UU TPPU itu membatasi bahwa kewenangan penyidikan TPPU hanya dapat dilakukan oleh penyidik dari enam instansi yakni Polri, KPK, BNN, Kejaksaan, serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal ini bertentangan dengan norma pasal 74 UU TPPU yang mengamanatkan bahwa penyidikan pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik asal yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
"Seharusnya penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang harta kekayaannya berasal dari tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, begitu juga penyidik pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," sebagaimana dikutip dari permohonan yang dipertimbangkan hakim.
Penyidik instansi asal kasus pencucian uang tak lagi wajib lapor kasus ke polisi. Baca halaman selanjutnya....