Gugatan Dikabulkan MK, Penyidik PNS Bisa Usut Pencucian Uang

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 11:14 WIB
MK memutuskan penyidikan pencucian uang tak lagi dimonopoli penyidik dari Polri, KPK, Kejaksaan, BNN, Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Selain itu, mereka juga menilai ada perlakuan yang tidak sama di depan hukum terhadap penyidik dari enam instansi di atas dan penyidik PNS di instansi lain.

Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik PNS lain memiliki wewenang khusus melakukan penyidikan dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing PNS tersebut.

Selama ini, pasal 74 UU TPPU itu berikut penjelasannya mengharuskan penyidik PNS di luar enam instansi yang menemukan kasus pencucian uang, melaporkan kasus itu kepada polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik tersebut hanya memiliki pilihan untuk menyampaikan temuannya ke penyidik kepolisian," sebagaimana dikutip dari permohonan Cepi dan rekan-rekannya.

Mereka lantas meminta Majelis Hakim MK agar menyatakan bahwa penjelasan Pasal 74 dalam TPPU sepanjang kalimat "Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal" merupakan pejabat pejabat dari enam instansi itu, bertentangan dengan UUD Dasar 1945.

Majelis Hakim MK lantas mengabulkan permohonan ini. Dalam pertimbangannya, mereka menyebut bahwa penjelasan tidak boleh bertentangan, mempersempit, memperluas, atau menambah pengertian norma yang termuat dalam pasal yang ditafsirkan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa frasa "penyidik pidana asal" dalam Pasal 74 UU TPPU tidak terbatas pada enam instansi itu, melainkan pejabat dari instansi yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

"Telah secara jelas dan tegas (expressis verbis), tidak ada pengecualian siapapun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana karena perintah undang-undang yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal," tulis Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman.

Majelis Hakim MK juga mengadili bahwa penjelasan yang menyebutkan pejabat yang berwenang melakukan penyidikan berasal dari enam instansi itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam amar putusannya

(iam/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER