Divonis 5 Tahun, Eks Walkot Tegal Bunda Sitha Ajukan PK

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 14:32 WIB
Eks Walkot Tegal Siti Mashita Soeparno mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 5 tahun penjara kasus suap jual beli jabatan dan proyek di Pemkot Tegal.
Mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Kakak Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno itu sebelumnya tak menerima putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Rabu (30/6), PK diajukan oleh kuasa hukum Masitha, Taufiqurrohman dan mendapat nomor register: 245 PK/Pid.Sus/2021. Adapun status permohonan dalam proses pemeriksaan.

Nantinya permohonan PK ini akan diadili oleh hakim Krisna Harahap, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya. Panitera pengganti Dwi Sugiarto.

"Termohon/terdakwa Siti Masitha Soeparno," demikian bunyi informasi tersebut.

Sebelumnya, Siti Masitha Soeparno divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp8,8 miliar.

Menurut hakim, Masitha dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung yang pernah menjadi ketua tim pemenangannya dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan.

Uang suap berasal dari Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal Sugiyanto, dan rekan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.

Total suap diberikan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp8,8 miliar. Suap berasal dari berbagai hal, seperti uang hasil operasional RSUD Kardinah hingga pengadaan alat kesehatan, uang proyek strategis, serta uang suap jabatan.

Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung uang sebesar Rp500 juta.

Suap yang dinikmati secara langsung tersebut dipakai buat pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Partai Hanura. Ketika itu Masitha menyatakan menerima putusan hakim.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER