Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pemerintah melarang aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe hingga lapak pedagang kaki lima.
Aturan ini berlaku sejak PPKM Darurat efektif dimulai pada Sabtu (3/6). Aturan itu juga berlaku bagi restoran atau kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mal di wilayah Jawa-Bali.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," dikutip dari salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Dengan memenuhi kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi aturan tersebut.
Selain itu, aturan itu juga mengatur bahwa pusat perbelanjaan seperti mal wajib ditutup.
Lalu, resepsi pernikahan juga wajib dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi aturan tersebut.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM mikro darurat. Kebijakan ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2020.
Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.
Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.