Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah berjalan sebelumnya diperketat.
Pengetatan di antaranya kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen, sekolah secara online, hingga penutupan pusat perbelanjaan atau mal.
PPKM Darurat bakal berlaku di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Jawa per 27 Juni juga menyumbang zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona (Covid-19). Jawa Tengah menjadi provinsi paling banyak terdapat kabupaten/kota berstatus merah.
Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7).
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai komandan lapangan. Ia bakal mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM). Seluruh aparat negara, TNI/Polri, maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu mengatasi pandemi Covid-19.
Sebagai catatan, bukan kali ini saja Jokowi memilih Luhut untuk menangani kasus Covid-19. Jokowi menugaskan Luhut untuk menurunkan kasus di sembilan provinsi prioritas selama dua pekan. Namun setelah sebulan berlalu, kasus positif Covid-19 tak turun-turun.
Mantan wali kot Solo itu meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada selama pemberlakuan PPKM Darurat. Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mengoptimalkan penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah pusat dipandang perlu memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. Setidaknya ada 7 provinsi yang akan menjalankan pembatasan secara darurat ini.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan tambahan dana penanganan Covid-19 kepada daerah yang menerapkan PPKM Darurat selama dua pekan lebih.
Selain anggaran, kata Trubus, pemerintah pusat perlu menambah tenaga kesehatan (nakes) di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat. Beberapa daerah sudah kekurangan nakes di tengah gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Apalagi banyak nakes jadi korban ya, sekarang harapan satu-satunya dari pusat untuk mencarikan, karena pusat ini kan punya kewenangan," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Menurut Trubus harus ada kebijakan pemerintah pusat untuk menarik para nakes dari daerah yang minim kasus ke daerah dengan kasus aktif Covid-19 tinggi. Bala bantuan nakes ini diharapkan bisa membantu rs yang kewalahan karena nakes tumbang.
"Maksud saya kalau ada daerah kategori hijau itu berarti nakesnya bisa didistribusikan ke daerah merah, istilahnya kan begitu," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...