Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan telah siap untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menakan laju Covid-19 yang melonjak beberapa waktu terakhir.
Anies mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat yang secara resmi berlaku mulai 3-20 Juli mendatang.
"Kami di DKI siap untuk melaksanakan. Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif," ujar Anies saat meninjau vaksinasi anak di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut, pihaknya menunggu PPKM secara resmi diumumkan. Ia juga telah berkoordinasi dengan jajaran, mulai dari aparat kepolisian, TNI, dan Forkopimda untuk melaksanakan PPKM.
Di waktu yang bersamaan, Presiden Joko Widodo mengumumkan, PPKM Darurat resmi berlaku mulai 3-20 Juli mendatang. PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten kota seluruh Jawa-Bali guna menekan lonjakan kasus di wilayah tersebut.
Dalam salinan dokumen ketentuan PPKM Darurat, kebijakan tersebut akan menetapkan bekerja dari rumah atau WFH 100 persen bagi perkantoran dam sektor nonesensial.
Sedangkan, perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor tersebut meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
PPKM Darurat juga akan menutup secara penuh pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu, rumah makan atau restoran juga hanya melayani take away atau dilarang makan ditempat. PPKM Darurat di antaranya termasuk menutup tempat peribadatan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7).