Pemerintah Ancam Tindak Penyebar Hoaks saat PPKM Darurat
Pemerintah mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap penyebar hoaks seputar Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkata, kebijakan itu diusulkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut, Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan hukum yang tegas saat PPKM Darurat.
"Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, malah dengan perundang-undangan yang ada. Sampai bahkan berita-berita palsu atau hoaks akan dia lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Luhut dalam jumpa pers daring, Kamis (1/7).
Luhut menilai hoaks yang berkaitan dengan pandemi sangat berbahaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan ancaman hukuman pidana.
Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
"Saya ingatkan jangan main-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Luhut.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Idulfitri dan kemunculan varian baru virus corona.
Pengetatan pembatasan akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pengetatan dilakukan dengan target menekan angka pertambahan kasus sampai di bawah 10 ribu per hari.
(dhf/psp)