36 Kota/ Kabupaten di Jatim Bakal Terapkan PPKM Darurat
Sebanyak 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ PPKM Darurat.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan mayoritas kabupaten/kota di Jatim masuk dalam kategori daerah assessment 3.
"Khusus di Jatim hampir semua masuk assasement 3 itu dilihat dari tingkat, dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ucap Emil, Kamis (1/7).
Daerah yang masuk level assessment 3 yakni ,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk.
Kemudian Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Sedangkan daerah level assasement 4 antara lain Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Itu artinya seluruh kabupaten/kota di Jatim akan menjalani PPKM darurat. Kecuali dua daerah, yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, PPKM darurat jauh lebih ketat dibanding PPKM Mikro sebelumnya. Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mendetailkan aturannya.
"PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential dan critical. Dan akan ada pembatasan yang berbeda dan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya sejak awal tahun," pungkas Emil.
(frd/gil)