Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) diberlakukan di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Sebanyak 48 daerah di antaranya berstatus level 4 berdasarkan ketentuan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Level daerah menunjukkan laju penularan virus corona dalam satu daerah. WHO membuat empat level dalam mengukur laju penularan virus tersebut.
"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya daerah dilihat dari dua faktor besar, satu laju penularan yang kedua daya respons atau kesiapan kota, kabupaten untuk respons," ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Level 4 jadi tingkatan tertinggi. Daerah dengan status ini memiliki lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
Daerah dengan status level 4 juga memiliki lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Di Indonesia, daerah level 4 berpusat di Pulau Jawa. Daerah-daerah itu tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D.I. Yogyakarta.
Berikut daftar 48 daerah level 4 yang menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Selatan
6. Kepulauan Seribu
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Kota Serang
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu