Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tak merekomendasikan obat Ivermectin untuk anak kecil dan ibu hamil terkait pencegahan maupun pengobatan Covid-19. Saat ini obat cacing tersebut sedang uji klinis untuk digunakan sebagai obat Covid-19.
"Namanya obat cacing, obat cacing tidak direkomendasikan lah untuk anak kecil, ibu hamil itu tidak rekomen. Meskipun saat ini lagi uji klinis ya. kita harus menghargai lah," kata Ketua POGI, Ari Kusuma Januarto dalam konperensi pers yang berlangsung secara daring, Jumat (2/7).
Sekretaris Jenderal POGI, Budi Wiweko menjelaskan rekomendasi tersebut mengacu pada hasil penelitian dan data-data yang terkait Ivermectin masih inkonklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan studi In vitro, invermectin terbukti efektif 98 persen menghambat reflikasi virus Sars Cov2. Namun secara In vivo, penggunaan invermectin dikhawatirkan memberi efek samping. Sebab dosis yang diberikan terbilang tinggi.
Sebagai informasi, In vitro mengacu pada tes yang dilakukan peneliti di dalam atau pada organisme hidup secara keseluruhan dengan lingkungan yang terkontrol, seperti dalam tabung.
Sedangkan In vivo mengacu pada eksperimen menggunakan keseluruhan organisme hidup. In vivo berusaha menghindari penggunaan organisme secara parsial atau organisme mati.
"In vivo, repotnya membutuhkan dosis yang lebih besar yang sangat ditakutkan adalah dosis terapinya. Apakah dosis terapinya memberikan efek samping yg cukup tinggi. Ini masih on going," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji klinis Ivermectin di delapan rumah sakit (RS). Ia berharap hasil uji klinis atau studi terkait bisa keluar paling cepat dua bulan.
"Clinical trial kita besar ya di delapan RS di Jakarta. Saya kira akan sangat luar biasa datanya ribuan. Mudah-mudahan interim analysis (analisis sementara) keluar dalam waktu dua bulan atau tiga bulan," ujarnya.
Sebelumnya, penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 menjadi perdebatan lantaran Ivermectin diketahui sebagai obat cacing.
Namun, BPOM akhirnya memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19 pada Senin (28/5). Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit.
Sejumlah pihak ikut merekomendasikan pemakaian Ivermectin, mulai dari KSP Moeldoko, Meneteri BUMN Erick Thohir, sampai mantan Meneteri Kelautan Susi Pudjiastuti.
(yla/fra)