Sultan Sebut Tak Ada Zona Hijau di Yogya Selama PPKM Darurat

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 17:44 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pemberlakuan PPKM darurat akan diterapkan pada semua wilayah kabupaten/kota di Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak ada lagi zona hijau di wilayahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat. Untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan," jelas Sultan, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (2/7).

Sultan menegaskan pemberlakuan PPKM darurat akan diterapkan pada semua wilayah kabupaten/kota di DIY.

Di provinsi ini sendiri ada dua kabupaten yang masuk asesmen level 3 status daerah yang menerapkan PPKM darurat. Yakni Gunungkidul dan Kulon Progo. Sementara sisanya, yaitu Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta berada di level 4.

"Yang ada dengan kalimat PPKM darurat adanya di Jawa dan Bali hanya (zona) oranye sama merah. Merah level 4, oranye level 3," papar Sultan.

Menurutnya perlakuan antara daerah dengan status level 3 dan 4 sama. Namun Sultan memastikan tak ada lagi pengategorian dan penanganan yang sebelumnya ditentukan lewat kebijakan PPKM mikro.

"Cara kita melihat sudah tidak ada (zona) hijau lagi. Jadi, kita memperlakukannya oranye sama merah," sambungnya.

Lebih jauh, Sultan menegaskan akan memberikan konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan peraturan.

"Kita punya ketegasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga Kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang, kita terapkan," ujarnya.

Di satu sisi, Sultan berharap masyarakat tak egois dan ikut berperan demi kesuksesan pembatasan mobilitas ini.

"Yang selama ini agak sulit tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri. Kalau tidak perlu tidak perlu meninggalkan rumah. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," imbuhnya.

Ia juga menjamin akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak ekonominya selama kebijakan PPKM darurat berlangsung. Bantuan akan diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Dengan PPKM darurat ada rapat koordinasi 3 hari sekali kami dengan pemerintah pusat, kita pertemuan untuk evaluasi," tutur Sultan.

Detail aturan mengenai PPKM darurat di DIY akan dituangkan melalui Instruksi Gubernur DIY yang rencananya segera diterbitkan.

Infografis - Poin-poin PPKM Darurat Jawa-Bali. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(kum/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK