Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyatakan pembelian dan penggunaan Ivermectin harus terlebih dahulu mendapat resep dokter sebab obat ini masuk kategori obat keras.
"Sesuai dengan karakteristik dari obat tersebut sebagai obat keras, maka penggunaan serta pembelian obat tersebut harus dengan pantauan dan harus dengan resep dokter," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI, Keri Lestari, Jumat (2/7) malam.
"Sehingga sangat tidak dianjurkan penggunaan obat tersebut dengan pembelian yang tanpa resep dokter, pembelian bebas, apalagi dengan pembelian online," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keri mengatakan Ivermectin sangat tidak direkomendasikan sebagai obat pencegahan Covid-19. Ia berujar penggunaan Ivermectin masih sebatas uji klinis guna memperoleh bukti keamanan dan khasiat sebelum nantinya bisa digunakan sebagai obat Covid-19.
"Sangat tidak direkomendasikan penggunaan untuk pencegahan Covid-19 karena pada profil tersebut sebagai obat cacing atau obat parasit yang sesuai izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dinyatakan bahwa obat tersebut dalam indikasinya digunakan hanya 1 tahun sekali," tutur dia.
"Sehingga, kalau itu digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh," lanjut Keri.
Sementara itu, Dewan Pakar IAI, Siswandono, berpendapat, seharusnya Ivermectin dihindari sebagai obat Covid-19. Dia membawa contoh kasus penggunaan Ivermectin di India yang memberikan risiko efek samping hingga akhirnya India mencabut izin obat tersebut.
"Saya imbau perlu penelitian lebih lanjut, tapi rasanya kalau melihat kasus di India, kok, ya, mestinya enggak usah pakai Ivermectin sebagai obat Covid-19," kata Siswandono.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati PT Harsen memproduksi Ivermectin ilegal dengan nama dagang Ivermax 12. Obat tersebut disebut menggunakan bahan baku, kemasan, waktu kedaluwarsa, dan jalur distribusi tidak sesuai ketentuan.
BPOM bahkan mengingatkan bahaya penggunaan Ivermectin tanpa anjuran dokter karena tergolong obat keras. Selain itu, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.
Meski begitu, BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk uji klinis Ivermectin mulai Senin (28/6). PPUK merupakan dasar ilmiah guna membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19.
Uji klinis dilakukan di delapan RS, seperti RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan.
Kemudian RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.
(ryh/fea)