ANALISIS

PPKM Darurat Setengah Hati, Saatnya Tutup Pintu Warga Asing

CNN Indonesia
Senin, 05 Jul 2021 09:55 WIB
Kedatangan puluhan TKA China kala pemerintah bergelut mengatasi pandemi dalam negeri dicap sebagai cerminan PPKM Darurat bentuk aturan yang tidak efektif. Foto: CNN Indonesia/ Muhammad Ilham
Jakarta, CNN Indonesia --

Kedatangan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China jadi sorotan publik ketika pemerintah bergelut mengatasi pandemi Covid-19 lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Puluhan TKA China itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7). Mereka jauh-jauh datang dari China ke Indonesia karena mesti kerja kontrak di PT. Smelter.

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mencermati kedatangan 20 TKA China tersebut patut dikritisi lantaran kontraproduktif dengan aturan PPKM Darurat.

Upaya pengetatan protokol kesehatan di dalam negeri, kata Trubus, menjadi tidak efektif lantaran pintu masuk dari luar negeri masih dibiarkan terbuka.

"Artinya masyarakat domestik saja harus mematuhi yang namanya PPKM Darurat. Seharusnya termasuk di dalamnya adalah bandara internasional ditutup juga," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com (4/7).

Trubus menilai kedatangan 20 TKA China merupakan bentuk ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi pandemi lantaran inkonsisten dengan melakukan pembiaran WNA masuk Indonesia.

Gerbang masuk Indonesia dari kedatangan warga asing menjadi penting, kata Trubus, berkaca dari varian mutasi luar negeri yang belakangan menyebar luas di Indonesia, hingga berujung pada lonjakan kasus.

"Itu kan semuanya berasal dari luar (negeri). Ini menurut saya pelaksanaan dari PPKM darurat jadi setengah hati, tidak bertaji, tidak efektif," ujar Trubus.

"Karena masih memberi peluang mobilitas orang asing masuk Indonesia secara leluasa," kata dia.

Pemerintah sejauh ini telah menerapkan pengetatan syarat bagi WNA yang hendak masuk wilayah Indonesia lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

WNA yang masuk wilayah Indonesia harus telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dibuktikan dengan kartu vaksinasi. Syarat itu dikecualikan bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Setiap WNA juga harus negatif Covid-19 saat masuk ke Indonesia. Hal itu perlu dibuktikan dengan hasil tes PCR di negara asal. Hasil tes PCR berlaku jika spesimen diambil paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Akan tetapi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyarankan pemerintah sebaiknya menutup pintu rapat-rapat bagi seluruh warga asing demi mencegah potensi penularan varian baru virus corona dari negara lain.

"Selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7).

Dasco berkata pemerintah harus tegas agar PPKM Darurat efektif. Dengan begitu, PPKM Darurat hanya perlu dilakukan sekali dan dampak negatif pembatasan tak berlarut.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Ketat di Dalam, Longgar di Luar


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :