Polisi Amankan Pemuda di Serang karena Tak Percaya Covid-19

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jul 2021 13:12 WIB
Polisi mengamankan seorang pemuda yang menolak mengenakan masker dan tak mempercayai Covid-19 selama masa PPKM Darurat di wilayah Serang, Banten.
Ilustrasi penyekatan Covid-19 PPKM Darurat. Foto: CNN Indonesia/ Adi Maulana
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengamankan seorang pemuda yang menolak mengenakan masker dan tak mempercayai Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan bahwa pemuda tersebut kini tengah diproses hukum kepolisian.

"Yang bersangkutan melawan petugas PPKM dan Satgas saat PPKM Darurat," kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, aksi pemuda tersebut diduga dilakukan di depan gerbang PT Nikomas Gemilang, Serang pada Selasa (6/7) lalu. Penolakannya untuk memakai masker itu terekam dan menjadi viral di media sosial.

Polisi pun melakukan pelacakan dan mengamankan pemuda tersebut pada malam harinya.

Dari rekaman yang diunggah oleh akun @infoserang, terlihat pemuda yang mengendarai motor berwarna merah dan memakai helm hijau tersebut tak memakai masker dan menolak untuk menggunakannya.

Dia kemudian bersikeras tak mempercayai Covid-19 dan meminta agar petugas menghormati keputusannya itu.

"Hidup mati saya hanya Allah," ucap pemuda tersebut.

"Setidaknya kita melakukan pencegahannya pak," jawab petugas berusaha meyakinkan.

[Gambas:Instagram]

"Bagi saya Covid itu tidak ada. Bagi saya, makanya kan saya. Saya kan juga punya hak," kata pemuda tersebut sembari mengepalkan tangan dan menaruhnya di dada sebelah kanan.

"Ini kan prosedur pak," jawab petugas yang masih meminta pria tersebut mematuhi aturan.

Edy mengatakan bahwa saat ini kepolisian tengah menyelidiki pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pemuda dalam peristiwa tersebut.

"Pelaku telah diamankan oleh polisi dan sedang dalam proses penyelidikan pihak Satreskrim Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten," tandas dia.

Aparat sebelumnya dikatakan dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat.

Dalam beleid itu, masyarakat yang melanggar terancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER