Ganip Minta Institusi Bentuk Tim Penegak Prokes Covid-19

BNPB | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jul 2021 09:04 WIB
Setiap institusi yang dapat menimbulkan kerumunan diminta membentuk tim penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masa penerapan PPKM mikro.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan pada masa PPKM Mikro. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menginstruksikan agar setiap institusi seperti hotel, apartemen, kantor, dan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk memiliki tim penegakan protokol kesehatan (prokes) pada masa penerapan PPKM Mikro.

Ganip menyebut, perlu ada pengetatan protokol kesehatan untuk mengantisipasi kasus positif Covid-19 yang terus melonjak beberapa hari belakangan ini.

"Tugasnya melaporkan secara berkala melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan proses dalam sistem BLC, Bersatu Lawan Covid-19," ujar Ganip dilansir Antara, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan pembentukan tim penegak prokes itu adalah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kegiatan penegakan di lapangan. Menurut Ganip, setiap institusi wajib melaporkan kapasitas normal pusat keramaian yang dikelola, juga melaporkan jumlah pengunjung harian kepada Satgas.

"Dan petugas lapangan akan melakukan inspeksi secara mendadak berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi sistem. Ini akan kita uji coba nanti," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ganip, hal itu sudah berlaku di kawasan DKI Jakarta dan Lampung. Untuk wilayah lain yang akan menetapkan PPKM Mikro, juga akan diberlakukan sistem yang sama.

"Protokol kesehatan yang kita pantau dilakukan secara individu, institusional, sebagaimana ada beberapa lokasi atau tempat yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ganip.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER