MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra, Tetap Dipenjara 2,5 Tahun
Mahkamah Agung menolak kasasi Djoko Sugiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Penolakan tersebut membuat Djoko Tjandra tetap menjalani masa hukuman 2,5 tahun sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.
"Amar putusannya, menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Dalam pertimbangannya, kata Andi, hakim berpendapat Djoko Tjandra telah memalsukan surat jalan saat dirinya kembali ke Jakarta awal 2020 lalu. Djoktjan terbukti menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai konsultan Bareskrim Polri.
Belakangan, pembuatan surat jalan tersebut diketahui melibatkan eks Kakorwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu itu memerintahkan bawahannya, masing-masing atas nama Dodi Jaya dan Etty Wachyuni, untuk mengurus surat jalan dan bebas Covid-19 Djoktjan.
"Surat jalan tersebut isinya tidak benar," kata Andi.
Prasetijo diketahui juga menjemput Djoktjan dan Anita di Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat charter. Dua hari kemudian, Prasetijo juga mengantar Djoktjan dan Anita saat kembali ke Pontianak.
Perjalanan pulang pergi Djoko Tjandra ke Jakarta kala itu bermasalah sebab ia tengah menjadi buronan kasus kasus Cessie Bank Bali (sekarang Permata) dari 2009. Djoko kembali ke Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Djoko merupakan rangkaian yang belakangan menetapkan tujuh tersangka. Termasuk dua jenderal di institusi polri dan jaksa di Kejaksaan Agung.
(thr/gil)