Sindikat Jual Kartu Vaksinasi Palsu Rp100 Ribu di Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jul 2021 18:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok sindikat pemalsuan surat hasil tes risiko Covid-19 dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi.

Total ada empat tersangka yang ditangkap yakni ESVD, BS, AR, dan satu orang yang masih di bawah umur. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang DPO dari sindikat ini.

"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Dalam aksinya, para tersangka mempromosikan surat hasil tes dan keterangan vaksinasi itu di media sosial. Mereka juga mematok tarif yang bervariasi untuk setiap surat keterangan.

"Untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp60 ribu, untuk surat keterangan antigen, kemudian untuk PCR dihargai dengan Rp100 ribu dan untuk kartu vaksinasi ini sama dihargai dengan Rp100 ribu," tutur Yusri.

Yusri mengungkapkan sindikat ini telah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Diperkirakan, sudah ratusan orang yang menggunakan jasa para tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa sindikat ini menyasar orang-orang yang akan melakukan perjalanan, tapi enggan untuk melakukan tes.

"Caranya dia tawarkan ini melalui satu medsos, orang memesan yang dengan surat ini dia bisa seolah-olah dirinya negatif covid-19," ujarnya.

Menurut Tubagus aksi pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka ini berdampak pada upaya penanggulangan Covid-19. Sebab, surat hasil negatif yang menjadi syarat perjalanan dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 karena pergerakan orang.

"[Surat itu] untuk supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya, sekarang orang tanpa melalui satu proses lab mengeluarkan surat ini sehingga upaya penanggulangan [covid] ini tidak bisa terseleksi dengan baik," tutur Tubagus.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK