Pemerintah menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan 15 daerah luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM darurat itu berdasarkan empat parameter.
Airlangga menerangkan empat parameter itu adalah berdasarkan level asesmen masuk kategori 4, Ketersediaan Tempat Tidur (Bed of Occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7) petang.
Adapun 15 kabupaten/kota yang diputuskan menerapkan PPKM Darurat itu adalah Tanjung Pinang, Batam (Kep Riau); Bukittinggi, Padang Panjang, Padang (Sumatera Barat); Medan (Sumatera Utara); Bandar Lampung (Lampung); Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat); Balikpapan, Bontang, Kab Berau (Kalimantan Timur); Mataram (Nusa Tenggara Barat), Manokwari, dan Sorong (Papua Barat).
Airlangga mengatakan sebelum menentukan 15 daerah tersebut, pemerintah mengevaluasi ketat daerah-daerah yang asesmennya berada pada kategori level 4. Kemudian setelah penjaringan lebih lanjut kemudian muncullah 15 daerah tersebut. Meskipun demikian, ia mengatakan sifatnya dinamis
"Kita terus monitor secara harian. Agar tak kesulitan," kata dia.
Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ada empat tingkatan, dan level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sebelum memutuskan 15 daerah tersebut, Airlangga mengatakan dari asesmen nasional pemerintah melihat kota/kabupaten yang masuk kategori level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan. Per 1 Juli, kata dia, ada 30 Kabupaten/Kota. Lalu, meningkat lagi 43 daerah pada 5 Juli. Dan, 8 Juli meningkat lagi 51 daerah.
"Kita lihat juga beberapa BOR meningkat," katanya.
BOR yang relatif tinggi ada di Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, dan Papua Barat.
Akhirnya, berdasarkan parameter level asesmen dan BOR--digabung dengan dua parameter lainnya--itulah kemudian pemerintah memutuskan 15 daerah di luar Jawa Bali tersebut untuk menerapkan PPKM Darurat.
Airlangga menerangkan setelah keputusan tersebut diumumkan, pihaknya pun melakukan sosialisasi baik lewat rapat dengan gubernur, dan bupati/walikota.
Untuk pengaturan pembatasan tersebut, sambung Airlangga, akan mengikuti PPKM Darurat Jawa Bali, "Di mana kegiatan ini nanti diatur dalam instruksi Mendagri yang sesuai."
(tim/kid)