70 Bos Perusahaan Jadi Tersangka PPKM Darurat Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jul 2021 18:59 WIB
Suasana perkantoran perbankan di Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, selama PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021). (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap 34 perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Dari operasi gakkum [penegakan hukum] sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/7).

Yusri menuturkan penyidik juga telah menetapkan tersangka dari 34 perusahaan tersebut. Kata Yusri, para tersangka itu sebagian besar merupakan pemimpin perusahaan.

"Sekitar 70-an yang tersangka, rata-rata pemimpinnya, ada yang CEO sama manajernya, kan dia penanggung jawab, yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya," ucap Yusri.

Namun, Yusri tak membeberkan perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut, termasuk soal identitas para tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, kata Yusri, masih ada satu perusahaan yang sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya.

"Ada satu masih penyelidikan ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik sidik dan satu penyelidkan," ujarnya.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan berbeda yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Dua tersangka pertama berasal dari PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.

Lalu, satu tersangka lain berinisial SD merupakan CEO dari PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Infografis poin-poin PPKM Darurat Jawa-Bali. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK