Nasib Penyidik KPK Praswad: Dinonaktifkan, Gaji Dipotong
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen terhadap penyidik Mochamad Praswad Nugraha.
Praswad dinilai terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Menghukum para terperiksa: I. Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan," ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Senin (12/7).
Praswad merupakan pegawai yang dinonaktifkan pimpinan KPK karena disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia diketahui masih menerima gaji setidaknya sampai 31 Oktober 2021.
Sebelum dinonaktifkan, penyidik berusia 38 tahun ini terlibat ke dalam tim satuan tugas (Satgas) yang menangani kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan tersangka di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Status nonaktif membuat ia tak bisa mengembangkan pengusutan kasus bansos Covid-19 yang disinyalir juga turut melibatkan pihak lain seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Praswad bergabung dengan lembaga antirasuah sejak tahun 2007. Saat itu ia menjadi penyelidik. Baru pada 2013 ia diangkat menjadi penyidik. Praswad merupakan pengurus Wadah Pegawai KPK dan sudah banyak menangani kasus korupsi mulai dari suap, gratifikasi, korporasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa di antaranya yakni kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) dengan tersangka eks anggota DPR Miryam S. Haryani; kasus korupsi dana alokasi khusus yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan; hingga kasus korupsi anak usaha Sinar Mas di Kalimantan Tengah.
Pemotongan gaji akibat pelanggaran kode etik bukan kali ini saja terjadi kepada Praswad. Pada 2015 lalu, ia dinilai melanggar kode etik karena mengirim karangan bunga yang berisi kritikan terhadap sikap pimpinan KPK. Ketika itu ia disanksi dengan pemotongan gaji sebesar 50 persen.
"Pemotongan gaji enggak membuat saya berhenti mengkritik," ucap Praswad.