Sejumlah warga memalang dan menutup aktivitas di Puskesmas Karubaga, Tolikara, Papua pada Senin (12/7). Polisi pun tengah bernegosiasi untuk membuka akses tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan masyarakat merasa tak mendapat hak ulayat dari keberadaan gedung Puskesmas tersebut.
"Masyarakat merasa tidak diakomodir secara langsung mengenai hak ulayat lokasi tempat dibangunnya Gedung Puskesmas tersebut oleh pemerintah sehingga melakukan hal tersebut," kata Kamal kepada wartawan, Senin (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak ulayat merupakan hak atas tanah masyarakat berdasarkan hukum adat di lingkungan wilayahnya. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria mengakui keberadaan hak ulayat.
Lebih lanjut, dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dijelaskan bahwa pemberian pengakuan terhadap hak ulayat ada di Papua.
Hak ulayat itu diakui sebagai hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah yang merupakan lingkungan hidup para warganya. Meliputi, pemanfaatan tanah, hutan, air serta isinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pemalangan itu, polisi yang dipimpin oleh Kasat Samapta, Ipda Zabur Esomar dan Kapolsek Karubaga Ipda Ronald E. Marisan menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk bernegosiasi dengan warga sekitar.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya penutupan tersebut, mengingat bahwa kantor Puskesmas ini merupakan salah satu pusat objek vital dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kita yang sakit dan berobat," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Kamal, dugaan awal permasalahan antara dua pihak tersebut ialah berkaitan utang piutang. Namun dia belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai pokok permasalahan itu.
Kamal menerangkan, pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut akan dikumpulkan di Polres Tolikara untuk menemukan titik terang dan solusi dari permasalahan itu.
Menurut dia, polisi menyayangkan aksi pemalangan terhadap akses kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Kami juga harap hal ini tidak lagi terjadi dikarenakan mengganggu aktivitas pelayanan kantor publik, terlebih lagi pelayanan kesehatan yang sangat penting pada saat ini," ujarnya.