Ombudsman Akan Umumkan Hasil Aduan TWK KPK Pekan Depan

ryn | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jul 2021 00:47 WIB
Anggota ORI mengatakan penanganan aduan dugaan maladministrasi TWK KPK sudah memasuki tahap akhir, sehingga hasilnya bisa diumumkan pekan depan.
Refleksi terlihat di kaca lobi Ombusman RI, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penanganan aduan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Ombudsman RI telah memasuki tahap akhir.

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu akan mengumumkan hasil laporan terkait aduan 75 pegawai KPK tak lolos TWK pada pekan depan.

"Minggu depan akan kami umumkan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, dalam keterangan tersebut Robert tidak menjelaskan waktu detail pengumuman laporan tersebut akan dilakukan. Pun dengan perkembangan terakhir penanganan aduan ini.

Sebagai informasi, berdasarkan perkembangan yang diikuti, Ombudsman RI diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta pihak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Terhadap Ghufron, Ombudsman RI mendalami perihal dasar hukum, pelaksanaan, hingga peruntukan hasil dari proses alih status melalui mekanisme TWK tersebut. Di antaranya termasuk Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Pasal mengenai TWK.

Adapun Ghufron menegaskan KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai menjadi ASN berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia mengklaim pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dengan metode TWK sebagaimana diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Dari UU KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya, PP tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Ghufron usai memberikan keterangan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, 10 Januari 2021.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER