Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengimbau agar pemerintah menutup sementara pintu kedatangan internasional yang masuk ke Indonesia saat berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ombudsman, kata Robert, menilai pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional.
"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan" kata Robert dalam keterangan resminya, Rabu (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menilai masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat saat ini menjadi salah satu inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
Menurutnya, Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi serius menghadapi penyebaran virus corona.
Melihat hal itu, Robert mengatakan pihaknya akan melakukan kajian sistemik untuk memberikan saran kepada pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya," ujar Robert.
Selain itu, Robert meminta agar pemerintah konsisten menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Hal itu bertujuan agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat.
"Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan," imbuhnya.
Robert juga berpandangan bahwa penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat semata. Namun, perlu diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun kekebalan atau herd immunity.
"Juga harus meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran," kata dia.
Dibukanya kedatangan internasional--terutama bagi tenaga kerja asing-- di masa PPKM Darurat telah mengundang debat di kalangan publik. Salah satu yang mempersoalkan itu adalah pengamat penerbangan Alvin Lie. Menurut Alvin pada 2 Juli lalu, keputusan pemerintah dengan membuka akses perbatasan hanya membuat pembatasan domestik lewat PPKM Darurat sia-sia.
Hampir senada, pada 5 Juli lalu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berpendapat PPKM darurat akan sia-sia jika penerbangan internasional di sejumlah bandara tak ditutup. Ia menyatakan itu merespons keberadaan 20 TKA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Makassar bertepatan hari pertama PPKM darurat 3 Juli lalu.
Menurut Bamsoet, komitmen pemerintah untuk tetap membatasi akses orang asing masuk ke wilayah Indonesia, serta tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat, perlu ditunjukkan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kepercayaan masyarakat.
Belakangan, pemerintah meski tetap membuka kedatangan internasional, namun syaratnya diperketat lewat penerbitan adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang berisi mengenai syarat perjalanan internasional. Beberapa isi dari adendum itu adalah soal kewajiban tes PCR dan sertifikat sudah divaksin.
(rzr/kid)