Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya memenuhi panggilan tim penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (14/7) terkait laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Ardito dilaporkan karena joget dangdut di salah satu acara resepsi pernikahan, dan sempat viral beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Ardito tercatat dalam nomor LP/B/950/VI/2021/SPKT/Polda Lampung.
Tanpa didampingi kuasa hukum, pengurus DPW PKB Lampung ini datang dan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam di lantai II ruang Pusiban Ditreskrimsus Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan, Ardito yang juga berlatar belakang seorang dokter ini mengaku dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada sekitar 25 pertanyaan sepertinya yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaannya itu, ya seputar video yang viral di hajatan itu dan ada sayanya,"kata Ardito saat keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurut politikus PKB ini, penyidik juga mempertanyakan kronologi dirinya menghadiri acara pesta pernikahan.
Kata Ardito, dia hadir ke acara pesta hajatan warga karena telah menganggap penyelenggara hajatan keluarga. Saat itu, belum ada larangan dari Satgas Covid-19 Lampung Tengah terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan catatan pembatasan jumlah tamu undangan.
"Saya jelaskan ke penyidik, saya datang ke tempat undangan ke tempat warga kita saja. Waktu itu masih boleh gelar acara pesta hajatan, cuma dengan pembatasan Prokes bahkan ada enam undangan saat itu. Jadi saat saya datang ke pesta hajatan, artinya sudah ada izin resepsi dari Satgas Covid-19,"sebutnya.
Saat disinggung apakah nanti penyidik akan memanggil dirinya kembali. Ardito mengaku, belum mengetahui proses atau langkah selanjutnya, sebagai masyarakat yang baik dirinya akan memenuhi panggilan itu.
"Kita kooperatif. Saya kan bagian dari masyarakat, jika ada panggilan lagi saya akan datang dan saya yakin semua akan melaksanakan tupoksinya dengan baik," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan pasca pemeriksaan Wagub Lampung Tengah, Ardito Wijaya pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
"Nanti kita kumpulkan semua keterangan saksi dan segera kita jadwalkan gelar perkara apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Setelah dilakukan gelar perkara, kata Arie, barulah bisa ditentukan status Ardito. Namun pihaknya belum dapat memastikan pelaksanaan gelar perkara tersebut, karena saat ini Polda lampung masih fokus dalam pelaksanaan PPKM darurat di Kota Bandarlampung.
"Penetapan tersangka itu nanti, setelah unsur pidananya terpenuhi. Tapi yang jelas, segera mungkin dilakukan gelar perkaranya,"jelasnya.
Sebelumnya beredar rekaman video seorang pria diduga Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diduga melanggar prokes di sebuah acara resepsi pernikahan di daerah Lampung Tengah. Video itu, tersebar di media sosial group WhatsApp dan ramai menjadi perbincangan banyak kalangan.
Dari tayangan video berdurasi 33 detik itu, Ardito yang mengenakan kemeja batik warna kuning dan berkopiah hitam berkerumun tidak menerapkan prokes. Ardito. terlihat sedang bernyanyi dan berjoget tanpa masker dan berkerumun dengan para tamu undangan di acara resepsi pernikahan salah satu kerabatnya tersebut.
Ardito Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh pelapor, Habibi bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PURI & Partner, Minggu (27/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Ardito sebelumnya juga sudah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Lampung Tengah atas peristiwa yang terjadi itu.