Hakim: Edhy Percepat Izin Ekspor Benur Terkait Azis dan Fahri

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 20:44 WIB
Terdakwa Edhy Prabowo disebut mempercepat izin ekspor benih lobster bagi perusahaan yang terafiliasi dengan politikus yakni Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.
Eks Waketum Gerindra Edhy Prabowo disebut mempercepat izin perusahaan eksportir benih lobster milih politikus Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim menyatakan terdakwa Edhy Prabowo melakukan intervensi terhadap izin ekspor benih lobster (benur) untuk perusahaan yang terafiliasi dengan koleganya sesama politikus, yakni Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Intervensi itu disebut dilakukan terhadap tim uji tuntas yang dipimpin oleh staf khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri agar segera memproses perizinan budi daya lobster dan Benih Bening Lobster (BBL).

Demikian tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim pada Kamis (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa [Edhy Prabowo] untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budi daya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa," ujar hakim anggota Ali Muhtarom, Kamis (15/7).

Intervensi Edhy diketahui berdasarkan barang bukti berupa potongan komunikasi pesan singkat WhatsApp yang dilakukan dengan Safri maupun Andreau.

"Hal tersebut diperkuat bukti screenshot WA (WhatsApp) antara terdakwa dengan saksi Safri, screenshot terdakwa dengan Safri 15 Mei 2020-22 Mei 2020. 'Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, 'oke bang'," tutur hakim.

"Kemudian tanggal 16 Mei 2020, 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi'. Safri jawab, 'oke bang'. Pada 19 Mei terdakwa mengirim WA lagi ke Safri, 'Saf, yang pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan besok'. Safri 'oke bang'," lanjut hakim.

Dalam sidang ini tidak terungkap nama perusahaan yang terafiliasi dengan Azis maupun Fahri.

Lebih lanjut, hakim menyebut Edhy juga meminta Andreau untuk segera memproses izin ekspor budi daya lobster dan BBL perusahaan eksportir lainnya. Andreau pun menyetujui.

"Kemudian WA terdakwa dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020 'dikirim forwarder permohonan izin budi daya dan eskpor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri'. Dijawab Andreau, 'siap pak ini sudah kami take note'," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Edhy divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy PrabowoInfografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan, serta dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Fahri, politikus Partai Gelora Indonesia, dan Azis, politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, terkait kasus ini, namun belum mendapat respons.

Sebelumnya Fahri sempat buka suara terkait namanya yang muncul dalam persidangan. Ia menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

"Dear Jaksa @KPK_RI, sebagai konsekuensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya," kata Fahri dikutip dari akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Kamis (17/6).

"Mungkin banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI tidak peduli dengan nama baik, kehormatan dan harga diri yang dijaga bertahun-tahun sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yang tinggi yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh begitu," kata dia.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER