Wagub Akan Revisi Perda, Pidana untuk Pelanggar Aturan Covid

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 17:42 WIB
Rencana revisi perda tentang Covid-19 di Jakarta untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana pihaknya untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dilatarbelakangi sanksi yang ada dalam Perda itu kurang efektif.

Rencana revisi ini diketahui untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif, sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Jumat (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menyampaikan selama ini masih ditemukan pihak-pihak yang mencoba untuk mengakali sanksi yang sebelumnya telah diatur dalam Perda, sehingga menurutnya, dibutuhkan sanksi yang lebih berat.

"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengatakan pihaknya telah membicarakan rencana revisi tersebut dengan DPRD DKI.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," katanya.

Perda Covid di Jakarta sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada November 2020. Perda ini ditujukan sebagai landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda juga mengatur sejumlah hal; di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER