Dugaan Manipulasi PCR, BNPB Sebut Tak Terlibat Ambil Swab
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku tidak terlibat dalam tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Hal itu ia ungkapkan menyusul ramainya pemberitaan dugaan manipulasi hasil tes PCR seorang WNI. Ia disebut mendapat hasil positif dari hasil tes PCR kedua meski tanpa gejala.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa tes dilakukan oleh BNPB di hotel tempat WNI itu melakukan karantina. WNI itu juga disebut tidak diperbolehkan melakukan tes PCR ulang secara mandiri.
"Di sini saya tegaskan implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans, dan pengawasan atau tindak izinkan WNA-WNI untuk tes pembanding bukan dari BNPB," ucap Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB Ahmad Muhari dalam diskusi daring, Jumat (16/7).
Meski begitu, pihaknya sudah memanggil pihak manajemen dari hotel untuk memastikan kebenaran tudingan itu sekaligus akan melakukan investigasi internal.
"Jika benar ada BNPB [terlibat] di situ, tentu saja secara internal kita akan lakukan investigasi, dari mana, dari unit eselon berapa, dan kita tentu akan lakukan sanksi-sanksi sesuai hukum, tetapi jika bukan petugas BNPB kita akan meminta manajemen hotel mengklarifikasi ini hitam di atas putih," tuturnya.
Lihat Juga : |
Ahmad menjelaskan setiap WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia harus melakukan tes PCR dua kali dan karantina selama 8 hari. Tes PCR pertama dilakukan ketika WNI/WNA baru tiba di Indonesia. Sedangkan tes kedua dilakukan pada hari ketujuh masa karantina.
Ia mengatakan ketentuan itu diatur dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.
Selain itu, ia juga mengatakan WNA/WNI yang tiba di Indonesia boleh melakukan tes pembanding. Tes tersebut hanya bisa dilakukan di tiga lab yang telah ditetapkan. Tiga lab itu di antaranya adalah lab RSPAD, RS Polri, yang ketiga RS Cipto Mangunkusumo.
"Dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan tidak ada WNA dan WNI atau dilarang mendapatkan tes pembanding. Itu hak dari mereka dan itu kita jamin," ujarnya.
(yla/arh)