DKI Izinkan Hewan Kurban Dipotong di Luar RPH dengan Prokes

CNN Indonesia
Minggu, 18 Jul 2021 20:35 WIB
Pemprov DKI mengizinkan pemotongan hewan kurban saat Iduladha dilaksanakan di luar RPH dengan tetap mematuhi prokes.
Pemprov DKI mengizinkan pemotongan hewan kurban saat Iduladha dilaksanakan di luar RPH (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pemotongan hewan kurban saat Iduladha dilaksanakan di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Namun demikian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sebelum melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar RPH.

Mengutip informasi dari akun Instagram @dkijakarta, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), karena sudah memiliki syarat tertentu, termasuk kesehatan.

"Namun, jika kapasitasnya sudah tidak tertampung, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi informasi yang diunggah @dkijakarta, Sabtu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI pun menyusun panduan pelaksanaan kurban di luar RPH dan luar zona merah. Pertama, harus tetap memperhatikan jaga jarak fisik dengan membatasi jumlah panitia, hanya dihadiri oleh panitia.

Kemudian, jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas. Lalu, daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik dengan kemasan ramah lingkungan.

[Gambas:Instagram]

Untuk panitia maupun penyembelih harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker dua lapis, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki. Berikutnya, melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.

Berikutnya pengukuran suhu tubuh; orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak dilarang masuk ke tempat pemotongan. Selanjutnya, panitia harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan 30 Juni 2021 menyatakan, para wali kota serta Bupati Kepulauan Seribu dapat mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban di luar RPH dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid.

Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau agar umat Islam dan warga NU bisa menyembelih hewan kurban di RPH.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj dan Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, pada 9 Juli 2021 lalu.

Apabila tak memungkinkan di RPH, PBNU memperbolehkan dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat. Namun dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER