Asep Kedai Kopi Bebas usai Dibui 3 Hari karena Langgar PPKM

CNN Indonesia
Senin, 19 Jul 2021 03:24 WIB
Usai bebas dari penjara, Asep berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.
Ilustrasi. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asep Lutfi (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat resmi bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Minggu (18/7). Ia dibebaskan usai menjalankan hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).

Asep sebelumnya kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan menolak membayar denda Rp5 juta. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB," jelas Davy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7).

Saat dibebaskan, Asep dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat. Ia berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19," ujar Asep.

Selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, Asep mengaku seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Menurutnya, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," imbuhnya.

Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

"Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil," ucapnya.

Asep sebelumnya memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Asep yang melanggar PPKM Darurat tersebut menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, per Kamis (15/7).

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER