Dua Pemalsu Antigen di Merak Dibekuk, Modus Scan Stempel
Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang dipromosikan lewat media sosial serta dua pemalsu hasil tes antigen di Pelabuhan Merak, Banten.
Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak menyebut dua orang terduga pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu di Merak itu ialah MD dan RM.
Kedua pelaku ditangkap di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, saat polisi memeriksa surat bebas Covid-19 penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni, Lampung.
"Saat penyekatan, penumpang memperlihatkan surat antigen. Saya curiga, karena stempelnya scan, tidak basah, [diduga] palsu. Sopir saat ditanya mengakui, surat itu hasil scan dari pengurus kendaraan," kata Kapolsek KSKP Merak, AKP Deden Komarudin, Senin (19/7).
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Cilegon, untuk diperiksa lebih lanjut. Informasi sementara, untuk mendapatkan surat antigen, penumpang harus merogoh antara Rp50 ribu sampai Rp 150 ribu per lembarnya.
"Kita minta pihak-pihak tertentu tidak main-main memanfaatkan situasi ini. Surat edaran sudah ada dari Satgas Covid-19, Instruksi Mendagri juga sudah ada," ujarnya.
Salah satu korbannya, Mulyadi, sopir kendaraan logistik asal Subang, Jawa Barat (Jabar) menuju Lampung, mengaku dijanjikan bisa menyeberang dengan lancar jika mengantongi surat antigen, Senin (19/7) pukul 01.00 WIB.
Saat diperiksa polisi, ternyata surat tersebut palsu. Uang sebesar Rp520 ribu pun kadung melayang dari kantongnya.
"Semuanya Rp 520 ribu. Tiket Rp 420 ribu, surat rapid test Rp100 ribu. Yang lain mah bisa nyeberang, pas giliran saya enggak bisa. Dari pada mempersulit diri sendiri, saya omongin aja apa adanya ke petugas, kalau dapat surat dari pengurus kendaraan," jaya Mulyadi, di KSKP Merak, Senin (19/7).
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pemalsu sertifikat vaksin itu ialah RAR dan TN. Mereka juga, katanya, memalsukan hasil tes Covid-19 hingga kartu BPJS Kesehatan.
"[RAR] melalui Facebook miliknya, dia tuliskan yang butuh swab antigen, PCR, tapi enggak punya uang banyak, atau sertifikat vaksin tapi takut divaksin, chat aku ya, insyaallah siap dibantu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan dua sistem pembayaran, yakni lewat transfer ataupun melalui pengisian atau top up pulsa dengan tarif antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Senada, pelaku TN menawarkan jasa pemalsuan tersebut lewat akun media sosialnya. Ia turut mencatut beberapa nama laboratorium dan rumah sakit untuk dalam pembuatan hasil tes palsu tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku belajar membuat sertifikat vaksin palsu hingga hasil tes palsu itu dari media sosial.
"Sekali lagi saya sampaikan setop pelaku lain dan para konsumen juga setop sudah. Jangan menjadi membawa penyakit ke masyarakat yang sudah tertib, sampai kapan kita mau berhenti dari pandemi Covid ini," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 35 Juncto 51 UU ITE dan dilapis di Pasal 263 KUHP dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(dis/ynd/arh)