Vonis Kasus Prostitusi TA Singgung Tarif Kencan Rp30 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jul 2021 16:10 WIB
Empat orang divonis bersalah terkait kasus prostitusi online artis sekaligus selebgram Tania Ayu Siregar (TA).
Ilustrasi vonis. (Foto: Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat terdakwa yang terlibat dalam kasus prostitusi online artis TA 6 hingga 10 bulan bui.

Putusan tersebut telah rampung dibacakan pada April 2021 lalu oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua anggota hakim lainnya, Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.

Dalam putusan tersebut, artis TA dipaparkan sebagai Tania Ayu Siregar dan berstatus saksi kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terdakwa yang divonis bersalah ialah Andry Haryanto dan Ricky Janitra dengan pidana enam bulan penjara; Marizka Rosdiana Permata dan Venty Dias alias Jenifer Anastasya divonis masing-masing pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucap hakim dalam amar putusan yang diakses CNNIndonesia.com melalui situs Mahkamah Agung, Rabu (21/7).

Dalam putusannya itu, para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hakim menjelaskan, terdakwa Andy Haryanto dan Ricky Janitra semula mengakses situs www.bintangmawar.net yang memiliki konten berkaitan dengan prostitusi online.

Mereka mendaftar sebagai member profesional dengan membayar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. Mereka menggunakan akun tersebut untuk mengunggah dan mengiklankan wanita dari kalangan artis, selebgram, pegawai bank, pramugari, untuk melakukan prostitusi secara daring.

Dimana, para wanita tersebut disediakan oleh terdakwa Marizka Rosdiana dan Venty Dias sebagai muncikari. Salah satu artis yang dipasarkan ialah TA (saksi).

"(Artis TA) dengan tarif durasi pendek sebesar Rp15 juta dan durasi panjang Rp30 juta," ucap hakim dalam putusannya.

Aktivitas yang melanggar asusila secara daring itu kemudian terpantau oleh Subdit IV Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Setelah diselidiki, polisi menangkap para terdakwa di tempat dan waktu yang berbeda.

Polisi pun melakukan teknik penyidikan undercover dengan memesan artis TA di Trans Luxury Hotel Bandung pada 17 Desember 2020.

"Kemudian ditangkap, selanjutnya saksi dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER