Perda DKI soal Penyidik Satpol PP Bakal Disahkan Akhir Juli

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 09:12 WIB
DPRD DKI Jakarta berharap aturan baru dalam revisi perda tentang penanggulangan Covid-19 bisa membuat penanganan lebih optimal demi menekan penyebaran.
Satpol PP DKI Jakarta bakal diberikan kewenangan penyidikan seperti polisi dalam menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 rampung akhir bulan ini. Perda itu menambah aturan tentang kewenangan penyidikan oleh Satpol PP dan sanksi tambahan bagi para pelanggar protokol kesehatan yang mengulangi kesalahannya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan Revisi Perda bakal dibahas secara intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli," kata Taufik, mengutip laman resmi DPRD DKI, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengklaim bahwa pimpinan dewan sepakat dengan revisi Perda ini. Ia berharap revisi Perda ini membuat penanganan pandemi Covid-19 di ibu kota menjadi lebih baik dan penyebaran bisa ditekan dengan optimal.

"Ini kan baru mau kita bahas. InsyaAllah setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Dalam salinan draf revisi Perda terdapat sejumlah aturan baru. Di antaranya mengenai aturan soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan kewenangan penyidikan oleh Satpol PP kepada pelanggar.

Aturan yang tercantum dalam perda itu menyatakan, warga yang mengulangi pelanggaran menggunakan masker dapat dijatuhi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Kemudian, draf revisi Perda tersebut juga mengatur mengenai pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin.

Mengenai kewenangan Satpol PP, revisi perda memuat soal kewenangan penyidikan. Namun penyidik Satpol PP harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan pelanggaran protokol kesehatan ke pejabat penyidik Polri. Hasil penyidikan pun perlu disampaikan ke pengadilan negeri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov perlu merevisi aturan itu karena selama ini belum berjalan efektif memberikan efek jera. Dia berharap perda ini menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Riza.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER