Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan baru dalam revisi Perda itu yakni mengenai kewenangan Satpol PP menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kewenangan Satpol PP menetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus melalui sejumlah tahapan.
"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya. Nanti diatur melalui perda ini. Dan perda yang ada sebagaimana saya sampaikan, memang ada PNS yang diberi kewenangan sesuai kompetensinya sebagai penyidik," ungkap Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada aturan ketentuan hukumnya dan di perda ini kita melibatkan polisi dan kewenangan yang ada untuk membantu percepatan penanganan sanksi dan pidana," imbuhnya.
Dalam salinan draf revisi perda, terdapat penambahan Pasal 28A. Pasal itu mengatur mengenai Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP mendapat kewenangan menyidik dugaan tindak pidana atau pelanggaran protokol kesehatan.
"Selain penyidik Polri, PPNS tertentu di lingkungan Pemprov DKI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah," demikian bunyi Pasal 28A dalam salinan draf tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 28A ayat (2) mencantumkan sejumlah kewenangan Satpol PP. Di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, hingga menyita benda atau surat sebagai bahan bukti.
Namun demikian, penyidik Satpol PP itu harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan tersebut ke pejabat penyidik Polri. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.
"Tentu dalam raperda ke depan kita membutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum yang selama ini sudah ada, namun kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam prosesnya, yang memutuskan pidana pelanggaran protokol kesehatan nantinya tetap hakim.
"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda 2 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," ujar Taufik.
Taufik juga mengklaim bahwa tidak ada keberatan dari DPRD terkait aturan baru tersebut. Apalagi, sebetulnya ada ketentuan PNS bisa melakukan penyidikan.
"Ini kan baru mau kita bahas. Insya allah setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(dmi/agt)