Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 19:09 WIB
Jason, penganiaya perawat RS Siloam Palembang dituntut dua tahun penjara karena diduga menganiaya hingga menyebabkan luka parah.
Jason, penganiaya perawat RS Siloam Palembang dituntut dua tahun penjara . (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)
Palembang, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Jason Cakrawinata (28) dengan pidana dua tahun penjara dalam kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Kamis (22/7) tersebut, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi mengatakan, perbuatan Jason dianggap telah menyebabkan perawat Christian Ramauli menderita luka penganiayaan yang cukup parah serta menyebabkan perhatian publik di media sosial.

"Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Meminta majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Ursula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa Jason terjadi pada April lalu di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Tersangka melakukan penganiayaan setelah mempertanyakan tangan anaknya yang berusia dua tahun berdarah usai dilepas selang infus.

"Namun belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian yakni di dahi dan bibir," ujar JPU Ursula.

Ketua Majelis Hakim Edi Cahyono memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Jason untuk menyusun nota pembelaannya yang akan digelar pada sidang Kamis (29/7) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, kekerasan yang dialami perawat Christina Ramauli mencuat setelah video kekerasan yang dialaminya diunggah oleh akun instagram @perawat_peduli_palembang hingga viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, Jason yang mengenakan topi putih dan kaos merah terlihat menjambak Christina yang baru saja dibantu berdiri dari posisi duduk oleh rekannya.

Tampak petugas keamanan dan pengunjung rumah sakit melerai dan mencegah Jason untuk kembali menganiaya Christina. Korban pun kemudian berlari meninggalkan Jason untuk menyelamatkan diri.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/4) dan Christina membuat laporan polisi pada Jumat (16/4) ke Polrestabes Palembang. Akibat penganiayaan tersebut, Christina mengalami luka lebam di wajah dan perut.

Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut. Manajemen RS menyerahkan bukti rekaman CCTV dan para perawat yang menjadi saksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan kepolisian.

Pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang memastikan bahwa korban sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perawat secara optimal dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) saat mencabut jarum infus dari tangan anak Jason.

Jason pun akhirnya ditangkap di kediamannya Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (16/4) malam sekitar pukul 21.00. Hingga Sabtu (17/4) pagi, Jason ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Palembang.

(idz/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER