Terdakwa Akui Beri Suap Rp2,5 M untuk Nurdin Abdullah

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 23:18 WIB
Terdakwa mengakui sudah menyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek darinya.
Terdakwa mengakui sudah menyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek darinya. (ANTARA/RENO ESNIR).
Makassar, CNN Indonesia --

Terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan dirinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Dalam persidangan terdakwa mengaku telah memberikan sejumlah uang sebagai hadiah kepada Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Bahkan, Edy juga mengajak para kontraktor agar mengubah sistem sehingga bisa memenangkan proyek di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Agung Sucipto selama menjalani proses hukum mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidikan, hingga masa persidangan mengaku kooperatif. Agung Sucipto tertangkap oleh KPK setelah menyerahkan uang ke mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada tersangka lain yaitu Edy Rahmat  yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," kata Agung Sucipto dalam persidangan, Kamis (22/7).

Terdakwa juga mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp 2,5 miliar kepada Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah pada tanggal 26 Februari 2021 lalu.

"Atas informasi atau keterangan dari saya yang disampaikan kepada penyidik KPK bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 milyar. Kemudian penyidik kembali menginterogasi Edy Rahmat mengenai keberadaan sisa uang sebesar Rp500 juta," jelasnya.

Melalui penasehat hukumnya, Agung Sucipto tidak mengajukan saksi meringankan bagi dirinya. Karena hal itu untuk mempercepat selesainya proses sidang.

"Niat saya ini, adalah bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berpesan kepada teman-teman sesama kontraktor. Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya," ungkapnya.

Agung Sucipto berkeyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan bisa mendapatkan keringanan hukuman pada dirinya.

"Saya yakin apapun keputusan majelis hakim itu merupakan keputusan terbaik dan seadil-adilnya bagi saya dan penegak hukum ini. Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini," imbuhnya.

Penasehat hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang menuturkan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif baik dalam penyidikan hingga persidangan. Bahkan, selama proses penyidikan Agung Sucipto telah membantu penyidik KPK untuk mengungkap kasus ini.

Oleh karena itu, Deni berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman dengan sikap kooperatif kliennya.

"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan sikap klien kami yang terbuka dan kooperatif mengungkap kasus ini agar memberikan keringanan hukuman kepada klien kami," katanya.

Sedangkan, JPU KPK, Muhammad Asri Irwan bahwa pihaknya dalam pembacaan replik lisan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan pembacaan tuntutan.

Dimana, dalam sidang itu, Agung Sucipto dituntut pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Agung Sucipto yang hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Kami dari JPU akan melakukan replik lisan dan tetap pada tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," kata Asri.

(mir/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER