PDIP Tolak Pasal Pidana Perda Covid Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 07:14 WIB
ANggota Fraksi PDIP Agustina Hermanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

PDI Perjuangan (PDIP) menolak usulan sanksi pidana 3 bulan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revisi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto alias Tina Toon mengatakan, pendekatan pidana saat situasi pandemi ini tidak elok dan humanis.

"Pendekatan perubahan untuk pidana setelah sanksi denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yg memang melanggar juga terkadang karena masalah perut," kata Tina dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (22/7).

Pemprov DKI berencana merevisi Perda 2/2020 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf revisi Perda tersebut, Pemprov DKI pasal baru mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya mengenai pidana kurungan tiga bulan bagi warga yang berulang kali tidak mengenakan masker.

Tina meminta Pemprov DKI mengkaji kembali pasal pidana tersebut. Menurutnya, untuk menghukum pelanggar protokol kesehatan, Pemprov DKI hanya perlu memperpanjang durasi pemberian sanksi kerja sosial, dibanding menerapkan sanksi pidana kurungan tiga bulan.

Dalam Perda 2/2020 sebelumnya terdapat aturan mengenai pemberian sanksi kerja sosial bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Sekarang (sanksi) kerja sosial hanya beberapa jam. Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misalnya, jadi petugas PPSU sementara," ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino juga menyampaikan pendapat serupa. Wibi menyangsikan saat ini merupakan situasi yang tepat untuk membahas revisi Perda 2/2020.

Pasalnya, menurut dia, Pemprov DKI dapat mengedepankan sikap yang lebih humanis kepada para pelanggar protokol kesehatan, sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo. Ia pun khawatir diksi pidana dalam salinan revisi Perda dapat diartikan berbeda oleh masyarakat.

"Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," ungkap Wibi.

Menurut Wibi, aturan yang ada dalam Perda saat ini sudah cukup sempurna. Oleh sebab itu, ia mengaku menolak untuk merevisi Perda ini.

"Bahwasanya memang pendekatan dengan persuasif, pendekatan yang sangat humanis, tapi hari ini kita diminta untuk menambahkan hal-hal yang lebih menekan kepada publik," ujar Wibi.

"Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini," imbuhnya.

Namun demikian, menurut Wibi, revisi Perda ini sudah menjadi kesepakatan anggota DPRD dan Pemprov DKI. Ia tidak ingin menghambat pembahasan mengenai hal ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Pemprov perlu merevisi Perda. Menurut Riza, revisi ini dilatarbelakangi aturan dalam Perda belum efektif memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.

(dmi/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK