Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi Satpol PP kewenangan menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kalau aturan [kewenangan] yang terkait dengan Satpol PP sebagai penyidik itu berlebihan. Artinya, bisa banyak efek negatifnya. Ini bisa muncul pemerasan, pungli, itu nanti jadi masalah," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (23/7).
Rencana memberi Satpol PP kewenangan menyidik itu tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Kewenangan itu di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, hingga menyita benda atau surat sebagai bahan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Trubus mengatakan bahwa Satpol PP sesuai porsinya bekerja untuk menegakkan Peraturan Daerah, tapi fungsinya sebagai pendamping maupun advokasi kepada masyarakat.
Berikutnya, menurut Trubus, untuk menjadi penyidik membutuhkan proses pendidikan yang tidak sebentar. Ia meragukan petugas Satpol PP dapat melewati proses tersebut.
Sementara itu, mengenai penambahan pasal pidana dalam revisi Perda, Trubus mengaku cukup setuju. Sebab, selama ini, aturan yang berlaku soal penindakan pelanggaran protokol kesehatan masih belum efektif.
"Ya itu bisa saja. karena sanksi administrasi, denda, sanksi sosial, itu kelihatannya gampang, secara logika mudah, tapi praktiknya enggak mudah, implementasinya susah," ujar Trubus.
Ia juga menilai selama ini sanksi denda yang diberikan tidak efektif. Karena masih banyak warga maupun perusahaan yang kerap melakukan pelanggaran berulang setelah membayar denda.
Meskipun demikian, Trubus menilai perlu kehati-hatian dalam penerapannya sanksi pidana dalam revisi Perda tersebut. Sebab, menurut Trubus, pelanggaran protokol kesehatan masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
"Pelanggaran prokes kan tipiring [tindak pidana ringan]. Enggak pakai masker kan bukan kriminal," tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, Pemprov perlu merevisi Perda Penanggulangan Covid. Menurut Riza, revisi ini dilatarbelakangi aturan dalam Perda belum efektif memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Riza juga berharap penerapan pidana dalam usulan revisi ini tidak membuat masyarakat panik. Riza menyatakan, sanksi ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
(dmi/psp)