Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Rizka Anung Nata, mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap Firli Bahuri Cs ke persidangan etik.
Ia menilai alasan tidak cukup bukti sebagaimana temuan Dewas KPK tidak masuk akal alias mengada-ada.
"Kami menilai alasan tersebut mengada-ada. Sebab, Dewan Pengawas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan," ujar Rizka melalui keterangan resmi, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai yang disebut tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini lantas menyinggung perbedaan putusan yang disampaikan Dewas dengan Ombudsman RI. Padahal, menurut dia, bukti-bukti yang diserahkan kepada dua lembaga tersebut sama.
Rizka berpendapat Ombudsman RI lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi. Sementara Dewas, ia menduga sangat bersifat pasif dan tidak berusaha menggali informasi.
"Bahkan, dalam melakukan pemeriksaan pelapor, kami merasakan Dewas lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan sebagai terlapor," kata dia.
Rizka menambahkan pihaknya akan membantu Dewas untuk mencari data dan informasi lebih lanjut sebagai tambahan bukti. Dengan begitu, ia berharap nantinya Dewas bisa lebih jernih melihat permasalahan yang terjadi.
"Kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut," ucap Rizka yang sudah menangani banyak kasus korupsi ini.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sempat menjawab pertanyaan seputar laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami tidak mencampuri putusan [Ombudsman] tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti, kami juga tidak tahu," terang Tumpak dalam konferensi pers daring, Jumat (23/7),
Sementara itu, Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Cs yang dilayangkan 75 pegawai tak lolos TWK tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan etik.
Kesimpulan itu diperoleh usai Dewas meminta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak internal KPK, pihak eksternal KPK, hingga puluhan dokumen dan rekaman terkait aduan. Dewas pada pokoknya menepis tujuh materi pokok aduan pelanggaran kode etik Firli Cs yang disampaikan 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
(ryn/ain)