Plt Direktur KPK Disanksi Ringan Imbas Kasus Pencurian Emas

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 12:30 WIB
Plt Direktur KPK Mungki Hadipratikto terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan pencurian barang bukti hasil korupsi berupa emas.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan," ujar Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dewas menyebut Mungki membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Poin ini menjadi salah satu hal memberatkan bagi Mungki.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Mungki mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," terang Albertina.

Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ia pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

"Cukup majelis," ujar Mungki.

Sebelumnya, Dewas memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS atas perkara pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Tindakan tersebut dilakukan IGAS untuk membayar utang.

Adapun putusan etik itu telah dibacakan pada Kamis (8/4) lalu.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER