Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Pemprov DKI era Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke tahap penyidikan.
"Hasil ekspose penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam kepada wartawan, Jumat (23/7).
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 23 JULI Pecah Rekor 1.566, Kasus Kematian Covid-19 Tembus 80 Ribu |
Ashari mengatakan pihaknya menemukan dugaan penggelembungan anggaran pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada 2015. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp13,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ashari belum mengungkap siapa saja pihak yang telah diperiksa hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov DKI tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal pada April 2021. Diketahui, Faizal menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga era Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Yusmanda belum dinonaktifkan dari jabatan Kadis SDA.
Riza menyatakan pihaknya tengah menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. Riza optimistis tidak ada masalah yang berarti dari pemeriksaan terhadap Yusmada.
"Pemeriksaan itu biasa. Pengecekan pemeriksaan saya kira Pak Yus bisa menghadapi dengan baik," ujar Riza.
(mjo/fra)