Polisi Bongkar Praktik Surat PCR Palsu di Bandara Halim

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 20:16 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menyebut surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma dijual sekitar Rp600 ribu per lembar.
Sebanyak 5 orang ditangkap terkait surat hasil tes PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak lima orang ditangkap terkait kasus surat hasil tes swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Komplotan pembuat surat PCR palsu itu diringkus Rabu (21/7) lalu.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (23/7).

Erwin mengatakan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, KA, DI, MR, dan MG. DDS dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ujarnya.

Erwin mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Erwin menyebut para pelaku menjual surat keterangan hasil negatif tes swab PCR palsu itu seharga Rp600 ribu di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Dijual Rp600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda," katanya.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka telah seminggu terakhir beraksi membuat surat tes swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 serta Pasal 9 ayat (1) Undang-udang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

(antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER