Polda Metro Jaya angkat suara soal wancana Satpol PP bakal mendapat kewenangan penyidikan untuk menindak dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan Satpol PP termasuk PPNS yang memiliki kewenangan untuk menyidik, namun hanya sebatas penegakan di perda.
"Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya, dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi, SKEP (Surat Keputusan) dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa. Mereka penegak aturan. Apa aturannya? Ya perda itu, menyangkut perdanya. Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tercantum dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, revisi Perda yang memuat kewenangan Satpol PP merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, sementara perda itu membatasi penegak prokes yakni Satpol PP," kata Adi.
Oleh karena itu, disampaikan Adi, ketika perda dirasa kurang efektif lantaran keterbatasan personel Satpol PP, maka Pemprov DKI membuat usulan aturan baru dengan memberikan kewenangan terhadap Satpol PP.
"Agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakkan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes," ujarnya.
Adi menyebut pada aturan sebelumnya, juga hanya diatur soal sanksi sosial dan sanksi administratif. Padahal, hukum di Indonesia tidak mengenal soal denda sosial.
Selama ini, kata Adi, Satpol PP tak bisa berbuat banyak ketika masyarakat menolak untuk melakukan sanksi, baik kerja sosial maupun denda administratif.
Di sisi lain, hakim juga tidak punya dasar untuk membuat keputusan lantaran di dalam Perda tak memuat sanksi pidana.
"Sehingga perlu sanksi pidana sehingga penegakannya ada sanksi pidana yang termuat dan bisa dilaksanakan polisi, PPNS, maupun jaksa dan hakim dalam memutuskan pelanggaran prokes bila perda tersebut sudah disempurnakan," tutur Adi.
(dis/psp)