Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, mengaku telah memberikan pinjaman Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Azis saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. Azis memberikan kesaksian secara daring. Sementara sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau [Stepanus] ada Rp200 juta atau Rp150 juta," ujar Azis, Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lantas mendalami alasan Azis yang mau memberikan uang pinjaman dengan nominal besar kepada seseorang yang ia baru kenal.
"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama [saya], polisi. kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya dia juga tidak pernah bicara macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia, ya, saya tolong," tutur Azis.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Azis di tahap penyidikan, uang Rp200 juta itu disebut digunakan Stepanus untuk biaya pengobatan orang tuanya, pengobatan sang mertua, sekolah anak, hingga membayar kontrakan.
Adapun uang tersebut terlebih dahulu ditransfer ke rekening Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus rekan Stepanus. Maskur dan Stepanus merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Syahrial.
"Tapi kenapa Maskur?" tanya jaksa.
"Karena permintaan Robin. Dia [Robin] bilang itu saudara dia," jawab Azis.
Politikus partai Golkar ini berujar uang pinjaman tersebut bersumber dari dana reses hingga zakat mal. Ia menepis uang tersebut terkait dengan permasalahan hukum yang menjerat Syahrial selaku kader partai Golkar.
Selain itu, ia juga disebut pernah memberikan uang Rp10 juta yang diperuntukkan bagi keluarga Stepanus.
Azis Syamsudin Pinjamkan Duit Rp200 Juta ke Eks Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, saat diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam sidang, Azis menjelaskan kalau ia mengenal Stepanus pada akhir 2019 atau awal 2020. Perkenalan itu melalui perantara seorang polisi bernama Agus Supriadi.
"Kadang-kadang datang ke rumah tanpa saya ada di rumah, hanya ngobrol ngalor-ngidul masalah-masalah rumah tangga beliau, keluarga beliau, setelah secangkir kopi atau teh sudah selesai pulang," ungkap dia.
Azis pun mengklaim pada awalnya tidak mengetahui kalau Robin bekerja di KPK sebagai penyidik.
"Awalnya tidak tahu [kerja di KPK], tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan 'name tag' KPK. Saya tanya 'kerja di KPK, Mas?' dia jawab iya, lalu saya suruh lepas 'name tag' KPK, saya bilang 'Anda jangan memasang 'name tag' kalau datang ke rumah saya," tuturnya.
Dalam surat dakwaan, Syahrial selaku kader partai Golkar mengunjungi Azis di rumah dinasnya yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.
Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus jual beli jabatan itu menyeret Syahrial.
Perkenalan dengan Stepanus dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat membantu penyelidikan kasus jual beli jabatan tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Syahrial menyuap Stepanus dengan Rp1,695 miliar.
Namun, pada kenyataannya, kasus jual beli jabatan itu masih diproses oleh lembaga antirasuah.