Dalam sidang, Azis menjelaskan kalau ia mengenal Stepanus pada akhir 2019 atau awal 2020. Perkenalan itu melalui perantara seorang polisi bernama Agus Supriadi.
"Kadang-kadang datang ke rumah tanpa saya ada di rumah, hanya ngobrol ngalor-ngidul masalah-masalah rumah tangga beliau, keluarga beliau, setelah secangkir kopi atau teh sudah selesai pulang," ungkap dia.
Azis pun mengklaim pada awalnya tidak mengetahui kalau Robin bekerja di KPK sebagai penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tidak tahu [kerja di KPK], tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan 'name tag' KPK. Saya tanya 'kerja di KPK, Mas?' dia jawab iya, lalu saya suruh lepas 'name tag' KPK, saya bilang 'Anda jangan memasang 'name tag' kalau datang ke rumah saya," tuturnya.
Dalam surat dakwaan, Syahrial selaku kader partai Golkar mengunjungi Azis di rumah dinasnya yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.
Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus jual beli jabatan itu menyeret Syahrial.
Perkenalan dengan Stepanus dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat membantu penyelidikan kasus jual beli jabatan tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Syahrial menyuap Stepanus dengan Rp1,695 miliar.
Namun, pada kenyataannya, kasus jual beli jabatan itu masih diproses oleh lembaga antirasuah.