Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.
ICW menganggap kasus dugaan korupsi bansos saat pandemi Covid-19 kejahatan yang tak termaafkan. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum akan digelar besok, Rabu (28/7).
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," kata Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia menyebut ada empat alasan tuntutan maksimal harus diberikan kepada Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Pertama, kejahatan tersebut dilakukan saat Juliari mengemban jabatan publik, yakni Menteri Sosial.
Jika mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Kurnia, maka pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh penuntut umum.
Alasan kedua, Juliari harus dihukum berat karena melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah Covid-19 sedang melanda Indonesia. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Juliari termasuk kejahatan berat.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK - 1 Desember 2020 - setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," kata Kurnia.
Alasan ketiga, Kurnia menyebut Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung sejak Maret lalu. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, yakni pengusaha Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.
"Keempat, korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat, mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," ucap Kurnia
Diketahui, Juliari didakwa menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.