Kronologi Tentara Injak Kepala Versi Komnas Papua dan TNI AU

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 17:35 WIB
Komnas HAM perwakilan Papua mengakui ada beberapa versi kronologi kejadian, termasuk yang menduga warga yang diinjak kepalanya dalam keadaan mabuk.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)

Versi TNI AU, peristiwa bermula saat Serda A dan Prada V hendak membeli makan di sebuah rumah makan padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7) lalu.

"Pada saat bersamaan terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Indan berujar, keributan itu disebabkan oleh korban yang diduga mabuk. Indan berkata warga itu melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan  pemilik rumah makan padang serta sejumlah pelanggannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat keributan ini, kedua oknum anggota TNI AU itu berinisiatif melerai. Warga yang membuat keributan dibawa ke luar warung oleh prajurit TNI AU.

"Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga," ucap Indan.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua di Merauke.

"Saya selaku KSAU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya," kata Fadjar dalam sebuah rekaman video yang diunggah dalam akun Twitter @_TNIAU, Selasa malam (27/7).

"Kami akan mengevaluasi seluruh anggota kami dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Indan pada Selasa malam, anggota personel POM AU yang melakukan tindak kekerasan tersebut sudah ditahan POM AU Lanud J.Adimara.

TNI juga menyatakan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Satpom Lanud Dma.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik," kata Indan.

Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

(rzr/dis/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER